Home » » Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas

Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas

Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).

Berdasarkan pantauan bimasislam, kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan zona integritas melalui berbagai langkah, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu, pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut.

Selain itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa N yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)

Written by : Admin - Melayani sepenuh Hati

Terimakasih atas kunjungan anda, sangat berarti bagi kami jika berkenan meninggalkan jejak dengan memberikan komentar di Web ini dan atau bergabung dengan kami melalui jearing sosial dibawah ini

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

1 komentar:

  1. Menurut saya tidak hanya penghulu yang harus menampilkan performen dengan PSL, tapi semua aparatur pemerintah sangat bagus manakala bisa melaksanakan juga. namun kebijakan bagi penghulu memang tidak bisa ditawar lagi, agar lebih bermartabat...apalagi menghindarkan diri dari gratifikasi...lanjutkan

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Comment