PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
- Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat (BHR) Kecamatan Kalibawang yang ditanda tangani oleh takmir masjid;
- Surat pernyataan bahwa masjid belum pernah diukur arah kiblatnya;
- Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan;
- Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, maka BHR akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat pada masjid yang bersangkutan.
- Setelah satu minggu BHR akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid yang bersangkutan.
Alur Prosedur Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.