Dalam rangka menerapkan pelayanan berbasis infrmasi teknologi, maka KUA Kecamatan Kalibawang telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan Kalibawang. Disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kalibawang Qomaruzzaman, S.Ag. M.S.I. "Para calon manten yang hendak melaksanakan pernikahan di KUA Kalibawang diberi kemudahan, yakni adanya pendaftaran nikah online". Lebih lanjut disampaikan bahwa pendaftaran nikah online ini sangat memudahkan bagi calon manten yang mempunyai kesibukan sehingga tidak bisa langsung datang ke kantor, dengan adanya layanan online ini pendaftaran nikah bisa dilakukan kapan saja, dimana saja dengan mengakses situs KUA Kalibawang "www.kalibawang.kuajogja.org", maka masyarakat bisa mendaftar nikah secara online.
Secara umum dijelaskan bahwa pendaftaran nikah secara online ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang hendak melaksanakan nikah di KUA Kalibawang. "Data dari pendaftaran nikah online ini akan masuk ke data kami, kemudian akan kami olah. Kemudian calon manten yang mendaftar secara online juga harus datang ke Kantor Urusan Agama minimal 10 hari sebelum hari pelaksanaan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan dan melakukan verifikasi data" ungkap Qomaruzzaman. lebih lanjut disampaiakan "Harapan kami keberadaan dengan adanya media informasi berupa website ini dapat memberi kemudahan msyarakat Kecamatan Kalibawang khususnya dan masyarakat secara luas"
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.