PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN SERTIFIKASI
HALAL
Proses Sertifikasi
- Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
- Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen
- Menandatangi surat kesediaan untuk menerima tim pemeeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI
- Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya
- Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
- LPPOM MUI memeriksa seluruh nerkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produksen apabila kurang lengkap
- Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
- Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat sertifikasi halal akan diproses ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakan “
- Sertifikasi Halal berlaku dua tahun’ kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
- Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesua dengan jarak lokasi dan jenis perusahan.
Berkas-Berrkas
Pendaftara
- Formulir lengkap (form A, B, dan C) yang bisa diperoleh di LP POM MUI
- Fotocopy tanda pengenal (KTP, SIM, Paspor, dll
- Fotocopy surat ijin gangguan (HO) dan SIUP.
- Fotocopy sertifikat penyuluhan / P-IRT dari Kementerian Kesehatan.
- Fotocopy sertifikat halal bahan baku (bila ada).
Prosedur Pemriksaan
(Auditing di Lokasi)
- Auditing dilakukan oleh Tim LP POM MUI yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal resmi (ID card).
- Selama proses auditing, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi secara jujur dan jelas.
- Apabila diperlukan, Tim Auditor akan mengambil beberapa sample secara acak untuk uji laboratorium.
- Jika diperlukan, pemeriksaan akan dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya (sidak)
- Apabila terjadi pelanggaran yang sengaja oleh perusahaan, LP POM MUI akan memberikan peringatan, mulai peringatan tertulis sampai dengan pencabutan sertifikat halal.
Masa Berlaku
Sertifikat Halal
- Sertifikat halal berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
- Dua bulan sebelum berakhir LP POM MUI akan mengirim surat pemberitahuan.
- Untuk perpanjangan sertifikat, satu bulan sebelum masa berlaku habis, produsen harus mendaftarkan kembali.
- Bila produsen tidak memperbaharui sertifikat, tidak diijinkan menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang berlaku.
- Bila masa berlaku sertifikat telah habis maka produsen diharuskan mengembalikan sertifikat halal kepada LP POM MUI
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.