Prosedur Sertifikasi Halal




PROSEDUR DAN STANDAR

PELAYANAN  SERTIFIKASI  HALAL


Proses Sertifikasi
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
  2. Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh  produsen 
  3. Menandatangi surat kesediaan untuk menerima tim pemeeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI 
  4. Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya 
  5. Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI 
  6. LPPOM MUI memeriksa seluruh nerkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produksen apabila kurang lengkap 
  7. Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap 
  8. Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat sertifikasi halal akan diproses ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakan “ 
  9. Sertifikasi Halal berlaku dua tahun’ kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun 
  10. Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesua dengan jarak lokasi dan jenis perusahan.



Berkas-Berrkas Pendaftara

  1. Formulir lengkap (form A, B, dan C) yang bisa diperoleh di LP POM MUI 
  2. Fotocopy tanda pengenal (KTP, SIM, Paspor, dll
  3. Fotocopy surat ijin gangguan (HO) dan SIUP. 
  4. Fotocopy sertifikat penyuluhan / P-IRT dari Kementerian Kesehatan.
  5. Fotocopy sertifikat halal bahan baku (bila ada).


Prosedur Pemriksaan (Auditing di Lokasi)

  1.   Auditing dilakukan oleh Tim LP POM MUI yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal resmi (ID card).
  2. Selama proses auditing, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi secara jujur dan jelas. 
  3. Apabila diperlukan, Tim Auditor akan mengambil beberapa sample secara acak untuk uji laboratorium. 
  4. Jika diperlukan, pemeriksaan akan dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya (sidak) 
  5. Apabila terjadi pelanggaran yang sengaja oleh perusahaan, LP POM MUI akan memberikan peringatan, mulai peringatan tertulis sampai dengan pencabutan sertifikat halal.


Masa Berlaku Sertifikat Halal

  1. Sertifikat halal berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali. 
  2. Dua bulan sebelum berakhir LP POM MUI akan mengirim surat pemberitahuan.
  3. Untuk perpanjangan sertifikat, satu bulan sebelum masa berlaku habis, produsen harus mendaftarkan kembali. 
  4. Bila produsen tidak memperbaharui sertifikat, tidak diijinkan menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang berlaku. 
  5. Bila masa berlaku sertifikat telah habis maka produsen diharuskan mengembalikan sertifikat halal kepada LP POM MUI

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.