PRODUK HUKUM

UNDANG - UNDANG

PERATURAN PEMERINTAH

KEPUTUSAN PRESIDEN

INSTRUKSI PRESIDEN

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
  • KMA 200 Tahun 2012: Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenag 
  • KMA 199 Tahun 2012: Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kemenag TA. 2013  
  • KMA 159 Tahun 2012: Tentang Penetapan Tanggal 1 Dzulhijah 1433H  
  • KMA 99 Tahun 2012: Tentang Penetapan Tanggal 1 Ramadlan 1433 H  
  • KMA 55 Tahun 2012: Tentang Penetapan Kuota Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1433 H/2012 M  
  • KMA 175 Tahun 2010: Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama  
  • KMA 94 Tahun 2010: Tentang Penentuan 1 Ramadhan 1431H / 2010  
  • KMA 1 Tahun 2010: Tentang Perubahan Departemen Menjadi Kementerian  
  • KMA 139 Tahun 2009: Tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal 1430H 
  • KMA No. 59 Tahun 2007: Tentang Penyetoran dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1428H/2007M 
  • KMA No. 81 Tahun 2007: Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat di Lingkungan Departemen Agama 
  • KMA No. 9 Tahun 2004: Tentang Penetapan tanggal 10 Dzulhijjah 1424H 
  • KMA No. 554 Tahun 2003: Tentang Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Tetap Pelayanan di Bidang Fasilitatif di Lingkungan Departemen Agama  
  • KMA 493 Tahun 2003: Tentang Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama  
  • KMA 490 Tahun 2003: Tentang Pendelegasian Wewenang Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama  
  • KMA No. 396 Tahun 2002: Tentang Penetapan situs (website)Departemen Agama  
  • KMA No. 137 Tahun 2002: Tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan Departemen Agama   
  • KMA 518 Tahun 2001: Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Dan Penetapan Pangan Halal

PERATURAN MENTERI AGAMA

INSTRUKSI MENTERI AGAMA

KEPUTUSAN DIRJEN

INTRUKSI DIRJEN



0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.