Prosedur Pendirian Tempat Ibadah



PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH

 

  1. Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk penggunan tempat ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh ) orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wiyah setempat ;
  2.  Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh ) orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa;
  3. Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota;
  5. Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.

 Alur Pengurusan Ijin Pendirian Tempat Ibadah

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.