PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDIRIAN
TEMPAT IBADAH
- Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk penggunan tempat ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh ) orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wiyah setempat ;
- Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh ) orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa;
- Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota;
- Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.
Alur Pengurusan Ijin Pendirian Tempat Ibadah
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.