PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI
PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI
Waktu dan Tempat
Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat domisili pada hari kerja
Syarat-Syarat untuk Mendaftar Haji
Cara Mendaftar
BPS-BPIH, diantaranya :
PELUNASAN BPIH
CARA MELAKUKAN PELUNASAN BPIH
PEMBATALAN
Syarat-Syarat untuk Mendaftar Haji
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki Akte Kelahiran dan Surat Kenal Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah (bila tidak punya bisa diganti dengan surat keterangan dari Camat)
- Apabila jema’ah Haji sudah punya paspor yang masih berlaku pada poin ”d” dan “e” diganti dengan fotocopy paspor dengan menunjukkan paspor aslinya
- Memiliki tabungan untuk setoran awal diatas Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Cara Mendaftar
- Memeriksakan diri ke Puskesmas
- Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dengan saldo di atas Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, Buku Tabungan dan Pas Photo terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan berlatarbelakang putih dan berukuran wajah tampak 70-80%
- Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada sistem komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) dipandu petugas dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
- BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25.000.000,00 untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama Cq. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana setoran awal haji. Cabang BPS-BPIH menginput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan Nomor Porsi sebagai bukti telah syah terdaftar sebagai Calon Jema’ah. Kemudian Calan Haji mendapatkan bukti setoran awal.
- Di BPS-BPIH , jemaah akan mendapatkan 5 (lima) lembar bukti setor;
- Lembar pertama (asli) untuk Calon Jemaah Haji
- Lembar kedua untuk BPS-BPIH
- Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat Cq. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
- Melaporkan diri ke Kemenag Kabupaten/ Kota tempat mendaftar paling lambat 5 (lima) hari dengan menyerahkan bukti setoran dari Bank.
BPS-BPIH, diantaranya :
- Bank Negara Indonesia
- BNI Syariah
- Bank Rakyat Indonesia
- BRI Syariah
- Bank Mandiri
- Bank Mandiri Syariah
- Bank Tabungan Negara
- BTN Syariah
- Bank Bukopin
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Mega Syariah
- BPD DIY
PELUNASAN BPIH
- Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR, yang digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan haji.
- Prioritas Pemberangkatan Jemaah Haji diberikan kepada Calon Jemaah Haji yang nomor porsinya masuk dalam alokasi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah.
- Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
- Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor semula
CARA MELAKUKAN PELUNASAN BPIH
- Datang ke BPS-BPIH dengan membawa bukti setoran awal
- Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan Presiden
- Menerima bukti Setoran Pelunasan BPIH
- Melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyerahkan bukti Setoran Pelunasan warna merah dan kuning, pas photo terbaru ukuran 3x4 sebanyak 20 buah dan 4x6 sebanyak 2 buah
- Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi Provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.
PEMBATALAN
- Calon jemaah Haji yang membatalkan pendaftaran, BPIH-nya dikembalikan melalui rekening di BPS-BPIH tempat setor semula. Untuk setoran awal BPIH-nya dikembalikan penuh, sedangkan untuk setoran lunas dikembalikan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen)
- Permohonan pengajuan pengembalian BPIH jemaah batal, dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili, dengan melampirkan :
- Bukti Setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat
- Surat pernyataan Batal dari Calon Jemaah Haji bermaterai Rp.6000,-
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- dari Calon Jemaah Haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah / Kepala Desa setempat apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain
- Fotocopy Surat Kematian dan surat keterangan Ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia
- Penyelesaian proses pembatalan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Bank Penerima Setoran BPIH.
Alur Pendaftaran Haji
Ass. mau nanya, apakah seseorang yang usianya telah 75 tahun bisa berangkat haji tahun ini? sebab paklek saya mendaftar sejak 3 tahun yang lalu namun belum bisa berangkat. Porsi yang bersangkutan kalau ndak salah tahun 2015
BalasHapuswww. silahkan anda masuk pada menu info haji yang ada di website kami, kemudian silahkan anda input nomor porsi anda.Namun jika melihat nomor porsi tahun 2015 maka keberangkatannya 2015, bisa saja maju jika ada tambahan kuota haji.
BalasHapusInformasinya ada prioritas bagi manula, itu gimana? apakah ada persyaratan tertentu
HapusUntuk prioritas bagi usia lanjut sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun apabila ada maka calon jamaah haji usia lanjut akan langsung dihubungi oleh petugas dari kemenag. semoga saja memang ada, mengingat semakin banyaknya calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu ( waiting list )..semoga..
HapusAss Wr Wb
BalasHapusKepada Yth Bapak Ketua KUA Kec Kalibawang, Kulon Progo
Mohon dengan hormat dicarikan informasi calon haji di wilayah Kec Kalibawang yang akan berangkat tahun 2015
Atas bantuannya kami haturkan banyak terima kasih
Wassalam