PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PERSERTIFIKAT TANAH WAKAF
PELAYANAN PERSERTIFIKAT TANAH WAKAF
Status tanah yang sudah bersetifikat
- Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
- Sertifikat Hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
- Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) dari BPN
- Wakif menghadap langsung ke PPAIW
- PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
- Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW,Nadzir dan dua orang saksi
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap
- Prosedur Pensertifikat Tanah Wakaf di BPN
- Sertifikat Tanah yang bersangkutan
- Ikrar Wakaf
- Akta Ikrar Wakaf
- Surat Pengesahan Nadzir
- Surat permohonan Pengsertifikatan yang ditujukan ke BPN
- Membayar Biaya pensertifikatan Rp.50.000
- Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN
Status tanah yang belum bersertifikat
- Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
- Surat-surat kepemilikan tanah
- Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu belum mempuyai sertifikat
- Wakif menghadap langsung ke PPAIW
- PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
- Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIN, Nadzir dan dua orang saksi
- PPAIW menerbikat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
- Prosedur pensentifikatan Tanah Wakaf di BPN
- Surat kepemilikan tanah
- Ikrar Wakap
- Akta Ikrar Wakap
- Surat Pengesahan Nadzir
- Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
- Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama
- Apabila persyaratan tidak memenuhi dikonvensi,maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif berdasarkan akta ikrar wakap dibalik atas nama Nadzir
- Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitkan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana peraturan Mendagri No .6 tahun 1977
- Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN
Alur Prosedur Pelayanan Tanah Wakaf
Assalamu'alaikum... saya mempunyai kendala soal biaya pembuatan akta ikrar wakaf .pihak KUA meminta sejumlah biaya persertifikat tanah sebesar 300 ribu. Apakah benar ada biaya dlm pembuatan akta ikrar wakaf tsb . Kalau ada brp kah biayanya. Terima kasih
BalasHapus