Home » » Layanan Publik Berbasis IT, Minimalisir Tindak Pidana Korupsi

Layanan Publik Berbasis IT, Minimalisir Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, bimasislam—Untuk menindaklanjuti permohonan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berkaitan dengan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kementerian Agama, Pusat Informasi dan Kehumasan Kementerian Agama telah membuat standarisasi layanan publik berbasis IT. “Layanan publik berbasis IT pada Kementerian Lembaga (K/L) dimaksudkan untuk memberikan layanan yang cepat, non-diskriminatif, transparan dan akuntabel”. Demikian dikatakan oleh Zubaidi, Kapus PINMAS baru-baru ini di Jakarta (28/3).

Berdasarkan perkembangan terakhir, layanan publik berbasis IT di lingkungan Bimas Islam yang telah tersedia, diantaranya berisi tentang profil, regulasi, layanan publik, data, berita, teks berjalan, informasi penting/pengumuman, galeri foto, galeri video, forum diskusi, FAQ, dan kontak kami. Dari beberapa layanan di atas, ada yang sudah tersedia sejak awal, sedang dibangun, dan ada juga disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Terkait dengan hal tersebut, menurut Kasubdit Kepenghuluan Direktorat URAIS dan Pembinaan Syariah, H. Anwar, satu konten aplikasi yang mendesak disempurnakan adalah SIMKAH yang nantinya akan diintegrasikan dengan e-nikah. “Konten yang sudah ada selama ini sudah bagus, cuma perlu diperbaiki desainnya dan disempurnakan sistemnya”, katanya di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, aplikasi e-nikah kelak harus dapat menyajikan system yang lengkap, seperti kemudahan orang mendaftar nikah secara online, dan menyajikan juga data nasional pernikahan, termasuk data-data per provinsi dan kabupaten/kota, ungkapnya. (bieb)

Written by : Admin - Melayani sepenuh Hati

Terimakasih atas kunjungan anda, sangat berarti bagi kami jika berkenan meninggalkan jejak dengan memberikan komentar di Web ini dan atau bergabung dengan kami melalui jearing sosial dibawah ini

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Comment