Pengertian Keluarga Sakinah
“Keluarga Sakinah” terdiri atas dua kata yaitu “keluarga” dan “sakinah”. Menurut ilmu sosiolog keluarga yaitu kesatuan masyarakat (sosial) berdasarkan hubungan pernikahan dan pertalian darah. Pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan yang sah menurut agama dan hukum positif Negara Indonesia. Sedangkan Sakinah berasal dari kata “sakana, yaskunu, sakinatan” yang berarti rasa tenteram, aman dan damai.
Jadi, keluarga sakinah adalah keluarga yang diikat oleh pernikahan yang sah, dan di dalamnya ditemukan suasana yang tenteram, aman, damai. Situasi ini menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi, karena jika salah satu unsur tidak terpenuhi keluarga akan menjadi goyah. Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada kebahagiaan keluarga.
Hal di atas senada dengan ajaran Islam, sebagaimana diketahui bahwa rumah tangga yang ideal adalah rumah tagga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), Mawadah (rasa cinta), dan Rohmah (kasih sayang). Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S. Ar-ruum ayat 21:
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Ayat di atas juga menegaskan bahwa ketenteraman dan kasih sayang yang dijanjikan Allah perlu melalui adanya sarana pernikahan. Pernikahan yang dimaksud adalah untuk mengikat seorang laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Dalam rumah tangga yang Islami seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, harus tahu pula hak dan kewajiban, memahami tugas dan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, serta mengharapkan pahala serta ridho dari Allah SWT.
Usaha Mewujudkan Keluarga Sakinah
Beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh suami isteri dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah diantaranya adalah :
“Keluarga Sakinah” terdiri atas dua kata yaitu “keluarga” dan “sakinah”. Menurut ilmu sosiolog keluarga yaitu kesatuan masyarakat (sosial) berdasarkan hubungan pernikahan dan pertalian darah. Pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan yang sah menurut agama dan hukum positif Negara Indonesia. Sedangkan Sakinah berasal dari kata “sakana, yaskunu, sakinatan” yang berarti rasa tenteram, aman dan damai.
Jadi, keluarga sakinah adalah keluarga yang diikat oleh pernikahan yang sah, dan di dalamnya ditemukan suasana yang tenteram, aman, damai. Situasi ini menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi, karena jika salah satu unsur tidak terpenuhi keluarga akan menjadi goyah. Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada kebahagiaan keluarga.
Hal di atas senada dengan ajaran Islam, sebagaimana diketahui bahwa rumah tangga yang ideal adalah rumah tagga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), Mawadah (rasa cinta), dan Rohmah (kasih sayang). Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S. Ar-ruum ayat 21:
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Ayat di atas juga menegaskan bahwa ketenteraman dan kasih sayang yang dijanjikan Allah perlu melalui adanya sarana pernikahan. Pernikahan yang dimaksud adalah untuk mengikat seorang laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Dalam rumah tangga yang Islami seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, harus tahu pula hak dan kewajiban, memahami tugas dan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, serta mengharapkan pahala serta ridho dari Allah SWT.
Usaha Mewujudkan Keluarga Sakinah
Beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh suami isteri dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah diantaranya adalah :
- Mewujudnya harmonisasi hubungan suami isteri.
- Menjalin hubungan yang baik antara anggota keluarga dan lingkungan.
- Melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga.
- Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Kewajiban suami :
- Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga keluarga.
- Memberi nafkah sesuai kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
- Membantu tugas-tugas isteri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan ajaran agama.
- Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
- Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh norma agama dan susila.
- Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
- Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah.
- Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.
- Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami dengan baik, hemat, cermat, dan bijaksana.
- Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
- Memupuk rasa cinta dan kasih sayang, antara suami isteri harus dapat menyesuaikan diri serta selalu bermusyawarah.
- Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
- Matang dalam berbuat dan berfikir serta tidak bersikap emosional dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
- Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
- Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
- Berhak mendapat ketaatan isteri dalam melaksanakan urusan rumah tangga.
- Mendapat pengurusan rumah tangga, termasuk di dalamnya memelihara anak.
- Hak mengenai harta, yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah.
- Hak mendapat perlakuan yang baik dari suami,
- Isteri berhak mendapat penjagaan dari suami. Maksudnya ialah menjaga kehormatan isteri, tidak menyia-nyiakan dan menjaganya agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang Allah.
- Halalnya pergaulan sebagai suami isteri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama.
- Perlakuan dan pergaulan dengan baik sehingga suasana menjadi tenteram, rukun dan penuh kedamaian.
1. Mengerjakan shalat lima waktu dengan berjama’ah.
2. Menjalankan puasa ramadhan.
3. Senantiasa bersyukur atas apa yang diberikan suami.
4. Menutupi keburukan atau kekurangan keluarga.
5. Saling menghargai dan menghormati antara suami isteri.
6. Membangun komunikasi yang baik dengan anggota keluarga, dengan memberikan nasehat
7. Gemar berzakat, infaq dan sadaqah.
8. Senantiasa menjaga kerukunan dan menghindari pertengkaran dalam keluarga.
9. Makan bersama anggota keluarga.
10. Rukun dengan tetangga dan mengikuti kegiatan sosial dimasyarakat.
11. Senantiasa mendoakan kedua orang tua, baik yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup.
12. Membiasakan bertutur kata yang yang baik dan sopan.
13. Membiasakan membaca Al Qur’an dan mempelajari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
14. Membiasakan hidup disiplin.
15. Mendukung anak dalam menuntut ilmu setinggi-tingginya.
16. Mengutamakan azas musyawarah dalam keluarga jika ada masalah.
SIPP... INI AKAN KITA JADIKAN CIKAL BAKAL KETERBUKAAN INFORMASI MELALUI JENDELA WEB... KITA DUKUNG PENUH
BalasHapusBila semua keluarga (suami/istri) mengerti dan paham akan hak dan kewajibannya maka menurunkan angka perselisihan perkawinan & perceraian
BalasHapusitu semua adalah upaya dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah
Hapustenane pak.????
BalasHapus