Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Diantara jenis tindak pidana korupsi adalah gratifikasi.
Maraknya pemberitaan adanya pungutan liar dan gratifikasi di Kantor Urusan (KUA) Agama akhir-akhir ini, ditanggapi dengan tegas oleh Kepala KUA Kecamatan Kalibawang Qomaruzzaman, S.Ag. M.S.I, bahwa di KUA Kecamatan Kalibawang biaya pencatatan nikah Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Disampaikannya bahwa KUA Kalibawang juga telah melaksanakan pelayanan Rp. 0,- (Nol Rupiah) dalam artian tidak ada pungutan liar.
"Calon manten hendak melaksanakan pernikahan hanya diminta membayar Rp. 30.000,-, disamping itu semua layanan yang ada di KUA, diantaranya rekomendasi nikah, duplikat nikah, pengukuran arah kiblat juga tidak dipungut biaya" demikian diungkapkan Kepala KUA Kalibawang Qomaruzzaman, S.Ag. M.S.I. lebih lanjut disampaikan bahwa sosialisasi biaya pencatatan nikah dan layanan yang ada di KUA telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak, pengumuman yang terpasang di Kantor KUA dan melalui website di www.kalibawang.kuajogja.org.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.