Digitalisasi Data SIMKAH di KUA Kalibawang

Ketika berbicara tentang SIMKAH tentu yang menjadi sasaran utamanya adalah digitalisasi data pernikahan dan menu tambahan pada aplikasi SIMKAH. Sasaran dari digitalisasi dokumen di KUA adalah dokumen akta nikah / register, dimana dokumen inilah sebagai sumber data pernikahan yang diakui negara dan agama, karena pentingnya dokumen ini maka cara penyimpanannya selain secara manual juga secara digital. 

SIMKAH sebagai program untuk digitalisasi data pernikahan akan berjalan optimal bersama alat pendukungnya, diantaranya Signature Scan, Signature Pad, Kamera. Alat-alat ini diperlukan untuk digitalisasi data orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pernikahan. KUA Kecamatan Kalibawang telah melengkapi aplikasi SIMKAH dengan perlengkapan pendukung : 
  • Signature Scan ; digunakan untuk merekam sidik jari calon pengantin dan verifikasi data calon pengantin, serta merekam sidik jari wali (yang tidak mampu tandatangan). 
  • Camera ; digunakan untuk merekam foto calon pengantin 
  • Signature Pad ; digunakan untuk merekam tanda tangan secara digital pada orang yang terlibat dalam peristiwa akad. 
Dengan adanya perlengkapan pendukung program SIMKAH ini KUA Kecamatan Kalibawang telah memulai program digitalisasi data pernikahan. Harapannya kedepan SIMKAH dapat terintegrasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten, Kanwil Kemenag Provinsi, Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama.

MK Putuskan Akta Kelahiran Telat Satu Tahun Tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan. Alhasil, kini masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telah 1 tahun.

"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya. 

Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.

Sumber : detikNews

Gerhana Bulan 26 April 2013

Jakarta, bimasislam--"Malam Jum’at Kliwon 26 April 2013 bertepatan 15 Jumadil Akhir 1434 H mulai pukul 01.03 dinihari WIB Bulan di Indonesia akan terjadi Gerhana Bulan Sebagian (GBS)" seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah, Dr. H. Ahmad Izzuddin. . Hampir seluruh kawasan Indonesia dapat mengamati GBS ini. Hanya kawasan timur Indonesia saja yang akan sedikit kesulitan untuk mengamatinya karena Bulan sudah rendah di langit sebelah barat (hampir terbenam).

Pada Gerhana Bulan Sebagian awal kontak penumbra pukul 01.03 wib, lalu fase umbra akan dimulai pada pukul 02.54 – 03.21 WIB (hanya selama 27 menit ). Dan akhirnya seluruh proses GBS pun akan selesai pada pukul 05.11 WIB. Selain hanya sebentar magnitud gerhana umbra pada GBS nanti juga kecil, hanya 0,0148. Berbeda dengan Gerhana Bulan Total yang nilai magnitudnya bisa lebih besar dari 1. Magnitud gerhana itu sendiri dihitung dari perbandingan antara diameter sudut Bulan dengan diameter sudut bayangan umbra Bumi.

Walaupun hanya sebagai Gerhana Bulan Sebagian, bagian Bulan yang terkena umbra Bumi saat GBS nanti sangatlah sedikit. Akibatnya kita di Indonesia tidak akan melihat Bulan berubah menjadi merah sebagaimana yang terjadi pada saat Gerhana Bulan Total 16 Juni 2011 yang lalu. Namun kita masih dapat melihat Bulan yang lebih gelap dari Bulan purnama biasanya, mirip dengan yang kita lihat pada saat Gerhana Bulan Penumbra 28 November 2012 yang lalu. Semoga cuaca langit cerah dan pengamatan kita lancar. (Izdn)