MK Putuskan Akta Kelahiran Telat Satu Tahun Tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan. Alhasil, kini masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telah 1 tahun.

"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya. 

Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.

Sumber : detikNews

Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas

Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).

Berdasarkan pantauan bimasislam, kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan zona integritas melalui berbagai langkah, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu, pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut.

Selain itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa N yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)

Pembinaan Kader Masjid Se-Kecamatan Kalibawang

Kalibawang, 15/04/13. Bertempat di aula Kantor Camat Kalibawang dilaksanakan kegiatan Pembinaan Kader Masjid bagi takmir masjid se-Kecamatan Kalibawang. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara KUA Kecamatan Kalibawang dengan P2A, DMI dan Bazcam Kalibawang. Disampaikan oleh ketua panitia kegiatan Qomaruzzaman, S.Ag. bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membina kader-kader masjid agar kelak dalam regenerasi kepengurusan dapat berjalan lancar, sehingga yang muda bisa mengambil bagian dalam memakmurkan masjid.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh sekitar 150 orang ini mengadirkan narasumber Ketua Umum DMI Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Abd. Madjid. Pada kesempatan ini Prof. Muhammad menyampaikan bahwa masjid yang didukung dengan kepengurusan aktif akan berdampak positif pada masjid. Penataan organisasi takmir merupakan langkah strategis, karena Takmir merupakan perencana kegiatan, pengatur dan penggerak kegiatan masjid, oleh karena itu takmir masjid hendaknya seorang tokoh muslim yang dekat dengan masyarakat , taat beribadah dan mencintai masjid, mempunyai kemampuan manajerial, visioner.

Optimalisasi pelibatan potensi masyarakat sekitar masjid hendaknya lebih diutamakan, demikian diungkapkan Drs. Abd. Madjid selaku pemateri kedua pada acara pembinaan tersebut. Lebih lanjut disampaikan bahwa Potensi lain seperti ekonomi, intelektual, pekerjaan, dan semangat mesti dipetakkan, sehingga takmir masjid dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk dipergunakan bagi perencanaan kegiatan masjid. Pada akhirnya nanti akan dapat diketahui anggota jama’ah yang menjadi penyantun atau donasi dan mana yang harus mendapat santunan daripada dhu’afa atau mu’allaf.




STOP PUNGLI DAN GRATIFIKASI

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Diantara jenis tindak pidana korupsi adalah gratifikasi.

Sedangkan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Maraknya pemberitaan adanya pungutan liar dan gratifikasi di Kantor Urusan (KUA) Agama akhir-akhir ini, ditanggapi dengan tegas oleh Kepala KUA Kecamatan Kalibawang Qomaruzzaman, S.Ag. M.S.I, bahwa di KUA Kecamatan Kalibawang biaya pencatatan nikah Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Disampaikannya bahwa KUA Kalibawang juga telah melaksanakan pelayanan Rp. 0,- (Nol Rupiah) dalam artian tidak ada pungutan liar. 

"Calon manten hendak melaksanakan pernikahan hanya diminta membayar Rp. 30.000,-, disamping itu semua layanan yang ada di KUA, diantaranya rekomendasi nikah, duplikat nikah, pengukuran arah kiblat juga tidak dipungut biaya" demikian diungkapkan Kepala KUA Kalibawang Qomaruzzaman, S.Ag. M.S.I. lebih lanjut disampaikan bahwa sosialisasi biaya pencatatan nikah dan layanan yang ada di KUA telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak, pengumuman yang terpasang di Kantor KUA dan melalui website di www.kalibawang.kuajogja.org.




Pembinaan Mualaf Se Kecamatan Kalibawang

Bertempat di Masjid Sultan Agung, dusun Pantog Wetan Kelurahan Banjaroya Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013, telah dilaksanakan pembinaan terhadap muallaf se-kecamatan Kalibawang. Kegiatan tersebut diikuti oleh para muallaf se kecamatan Kalibawang sejak tahun 2008 s/d 2013. Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibawang M. Qomaruzzaman, MSI “Pembinaan ini merupakan follow up dari semangat keberagamaan para muallaf. Diharapkan melalui pembinaan ini para muallaf dapat lebih memahami dan melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan dapat meningkatkan kerukunan serta toleransi antar ummat beragama di Kecamatan Kalibawang, karena jika seseorang melaksanakan agama dengan konsisten dan mengembangkan sikap toleran serta kerjasama yang baik, maka kerukunan antar ummat beragama pun akan terjaga dengan baik dan harmonis. Pembinaan ini tetap dalam koridor keberagamaan yang toleran dan inklusif ”. Kegiatan ini menghadirkan pembicara Ustadz H. W. Lasiman dari Minggir Sleman, turut hadir Camat Kalibawang, utusan dari YAUMI serta Penyuluh Agama Islam. Acara tersebut dilaksanakan atas kerjasama Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kalibawang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan BAZ Kecamatan Kalibawang. Pembinaan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2012 melalui pentasyarufan dana BAZ kecamatan Kalibawang kepada para muallaf. Pembinaan ini akan dilaksanakan rutin setiap Rabu Kliwon, sebagai pembinanya bekerjasama dengan Yayasan Ukhuwwah Mu’allaf ( YAUMU ) Yogyakarta yang bersekretariat di Perum Banteng Baru Jl. Kaliurang.