Apakah “HALAL” itu.?

Kata “halal” berasal dari bahasa arab yang berarti “boleh” atau “tidak dilarang”. Hidup seorang muslim tidak lepas dari konsep halal. Seorang muslim harus mencari rejeki yang halal, bertransaksi secara halal dan hanya mengkonsumsi produk halal.

Dalam hubungannya dengan makanan, halal adalah standar diet sesuai anjuran Al Qur’an. Secara umum semua makanan adalah halal kecuali yang secara jelas dinyatakan haram oleh Al Qur’an, hadist dan fatwa.

Berkembangnya ilmu pengetahuan di bidang pangan, kosmetika dan obat menyebabkan penentuan halal menjadi tidak sederhana. Penggunaan bahan-bahan alternatif non-halal digunakan secara meluas untuk menghasilkan berbagai macam produk konsumsi. Penggunaan enzim dari lambung babi untuk produksi keju, pemanfaatan plasenta bayi manusia sebagai bahan dasar kosmetika, dan penggunaan gelatin babi sebagai cangkang kapsul merupakan contoh pemanfaatan bahan non-halal dalam produk yang biasa kita konsumsi. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan dan ketelitian konsumen dalam memilih dan mengkonsumsi produk agar tubuh kita tidak terkotori barang yang haram.

“setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, api neraka lebih berhak kepadanya”. (HR. Tirmidzi)

Tips Mengkonsumsi Produk Halal


Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan produk halal dalam kemasan adalah selalu membaca dan mencermati label yang tertera pada kemasan. Produk halal yang terdaftar memiliki :
  1. Tanda halal / logo halal
  2. Nama atau merk produk 
  3. Daftar komposisi bahan (ingredients) 
  4. Nomer regristasi MD / ML / P-IRT (pangan), CD / CL (kosmetik) 
  5. Tanggal kadaluwarsa (expiration date) 
  6. Informasi gizi (khusus produk pangan)
  • Hindari produk impor yang menggunakan bahasa asing yang belum diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia. Pilih produk impor yang beregristasi ML (pangan) dan CL (kosmetik).
  • Suatu produk pangan mengandunug babi jika ditemukan tulisan “mengandung babi” dan bergambar babi berwarna merah, maka tinggalkan.
  • Memanfaatkan layanan informasi yang disediakan produsen melalui nomor telpon layanan konsumen, tempat belanja, atau lembaga/ instansi yang berhubungan dengan penjaminan halal atau perlindungan konsumen.

Keterangan :

MD : Makanan Dalam Negeri

ML
: Makanan Luar Negeri

CD
: Kosmetika Dalam Negeri

CL : Kosmetika Kosmetika Luar Negeri

P-IRT : Produk Industri Rumah Tangga

Kebijakan Teknis Pembinaan Produk Halal di Kulon Progo


Biasanya masyarakat kita bertanya, kenapa kita harus mengonsumsi makanan yang halal? Karena memang ajaran Islam mengharuskan untuk memakan makanan dan minuman yang halal. Disamping itu karena orang-orang yang perutnya dimasuki makanan yang tidak halal, maka keimanan dihatinya akan terkikis dan hatinya akan sulit untuk menerima sebuah kebenaran. Buntutnya aklhak menjadi rusak dan manusia kehilangan budi pekerti yang baik, kemudian tidak diterima amalnya, do’anya tidak makbul. 

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang Pangan, sedangkan Undang-Undang tentang Produk Halal masih digodog di DPR dan masih menjadi Rancangan Undang-Undang. Namun dalam undang-undang pangan paling tidak sudah mengatur tentang pangan walaupun belum menyentuh secara spesifik tentang kehalalan produk halal. Kementerian Agama selaku instansi pemerintah yang mendapat mandat untuk mengatur masalah agama dan kehalalan produksi pangan, minuman, obat, kosmetika dan barang lainnya bertanggung jawab penuh dan menjadi leading sector dalam mengatur, membimbing, mengawasi, melakukan monitoring dan evaluasi makanan tersebut. Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Kulon Progo Drs. Jauhar Mustofa, kebijakan teknis pembinaan produk halal di Kabupaten Kulon progo diantaranya : 
  1. Mensosialisasikan informasi tentang pensertifikatan produk halal yang ditangani oleh LPPOM MUI,
  2. Mengadakan pembinaan produk halal,
  3. Kerjasama dengan instansi terkait dalam menyelenggarakan pelatihan / pembinaan dalam pemilihan serta pemotongan hewan secara halal menurut syari’at Islam,
  4. Mensosialisasikan produk-produk halal yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI,
  5. Memberikan informasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronika mengenai pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib.   
Jadi, kenapa harus halal.?