Prosedur Pelayanan Nikah

PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH 
  • Catin/Wali Ke RT/RW untuk mendapat surat pengantar Nikah/Rujuk;
  •  Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
    • Surat keterangan untuk Nikah ( N1)
    • Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
    • Surat keterangan orang tua ( Model N4 )
    • Surat Persetujuan calon Mempelai ( Model N3 )
    • Surat Pengantar ke Puskesmas
    • Surat Izin orang Tua bagi catin yang usianya kurang 21 tahun
    • Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati
    • Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )
  • Ke kantor camat untuk mendapatkan dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari;
  • Ke Kantor Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi;
  • Ke KUA kecamatan dengan melampirkan :
    • Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
    • Foto terbaru 2x3 a 4 Lembar berwarna 
    • Surat rekomendasi dari KUA setempat bagi catin pria yang berdomosili di luar daerah 
    • Foto copi surat imunisasi, KTP dan akta kelahiran 
    • Akta Cerai/Akta Talak/Akta perceraian bagi duda atau janda dan surat keterangan kematian bagi duda dan janda mati 
    • Surat izin dari PA bagi catin yang pologami dan surat dispensasi PA bagi catin yang usianya kurang dari 16 tahun dan 19 tahun 
    • Surat izin atasan bagi catin TNI/Polri 
    • Surat Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )
    • Membayar biaya pencatatan sebesar Rp.30.000 kepada bendahara penerimaan pembantu

Pelaksanaan Nikah
  • Untuk upacara akad nikah dibalai nikah KUA
  • Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah 
  • Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah ( Model NA )

Alur Pelayanan Nikah

4 komentar:

  1. BERAPA BIAYA NIKAH.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya pencatatan Nikah sebesar Rp.30.000 kepada bendahara penerimaan pembantu (pegawai di KUA)

      Hapus
    2. mohon maaf, apakah selain dari biaya Rp. 30.000,- tersebut masih ada biaya-biaya lainnya

      Hapus
    3. untuk pembayaran biaya pencatatan nikah yang di KUA hanya 30.000 rupiah, dan kami sarankan jika membayar biaya pencatatan nikah agar membayar langsung kepada petugas, jangan membayar lewat perantara....

      Hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.